"Dia tetap boleh pegang perkara apa saja, tidak ada batasan," ujar jubir Mahkamah Agung (MA), Suhadi, di Gedung Sekretariat MA, Jalan A Yani, Jakarta Pusat, Kamis (28/5/2015).
Padahal, teman Timur Manurung yaitu Swie Teng kini sudah menjadi terdakwa kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Bisa jadi, Swie Teng nantinya akan ajukan kasasi ke MA dan Timur Manurung duduk sebagai majelis kasasi itu. Tapi rupanya MA mengabaikan hal tersebut.
"Semua perkara tetap bisa dia sidangkan tergantung alur perkara dari Ketua MA," ujarnya.
Atas putusan ini, Komisi Yudisial (KY) menyatakan tidak puas atas sanksi ringan kepada Manurung. Seharusnya, sanksi bagi Timur paling minimal berupa skorsing.
"Kami anggap ini terlalu ringan, apalagi dia seorang Ketua Muda MA Bidang Pengawasan yang sekarang menjadi Ketua Muda Kamar Militer," ujar komisioner KY, Imam Anshori Saleh.
(Rivki/Andi Saputra)