Suhadi yang juga hakim agung kamar pidana, mengingatkan soal praperadilan yang dimenangkan Komjen Budi Gunawan oleh hakim Sarpin. Pasca putusan itu, MA didesak untuk keluarkan regulasi yang mengatur objek praperadilan.
"Tapi nyatanya apa? Keluar putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang menguatkan putusan Sarpin. Di mana tersangka bisa masuk dalam objek praperadilan," ujar Suhadi, di Gedung Sekretariat MA, Jl A. Yani, Jakarta, Kamis (28/5/2015).
Atas pengalaman itu, Suhadi mengatakan, MA tidak akan gegabah mengeluarkan Peraturan MA (Perma) pascaputusan hakim Haswandi yang memenangkan Hadi Poernomo.
"Coba kalau waktu zaman Sarpin kita turuti kemauan soal Perma praperadilan, terus tiba-tiba keluar putusan MK. Yang ada kita malu," ucap Suhadi.
Dia menambahkan, bila putusan Haswandi menimbulkan kekacauan hukum maka MA dipastikan tidak akan tinggal diam. MA pasti akan bertindak untuk memperbaiki tatanan hukum di Indonesia.
"Makanya kita tunggu saja perkembangannya," pungkas Suhadi.
(Rivki/Andi Saputra)











































