Berdasarkan penyelidikan, pendirian papan nama University of Sumatera yang berada di Jl Marelan Pasar 3, Gg Pendidikan, Medan itu tidak memiliki izin baik kelurahan setempat maupun SMP PGRI 3 Medan, tempat berdirinya papan nama. Papan tersebut, menurut pengelola SMP PGRI 3, didirikan sejak akhir 2014. Pengelola mengaku tidak tahu menahu keberadaan kampus yang menjual gelar S-2 dan S-3 tersebut.
Perobohan papan nama dilakukan sejumlah penyidik dan personel polisi serta dipimpin Kapolresta Kombes Nico Afinta, Kamis (28/5/2015). Pengelola SMP PGRI 3 Medan dan warga sekitar turut menyaksikan.
Berdasarkan papan nama, kampus University of Sumatera bertagline 'Just for the best human quality'. Ada tulisan SK Mendiknas, SK Menkumham, dan keterangan terakreditasi. Kampus ini membuka peluang mendapatkan gelar S-2 dan S-3 untuk jurusan Sosial hingga Kesehatan Gigi. Juga tertulis nama rektor: Prof KHM Yushar Yusuf, MM, PhD.
"Pendirian papan tidak berizin," kata Kombes Nico Afinta.
Polisi menyebut rektor University of Sumatera berinisial MY merupakan pelaku jual beli ijazah palsu. Ia membanderol Rp 15 juta hingga Rp 40 juta untuk gelar S-2 dan S-3. Saat ini, dia masih diperiksa di Mapolresta Medan.
(Triono Wahyu Sudibyo/Khairul Ikhwan)