Komisi II dan III Laporkan Kisruh Jakgung ke Pimpinan DPR
Kamis, 17 Feb 2005 18:38 WIB
Jakarta - Komisi II dan Komisi III DPR sepakat melaporkan kekisruhan yang terjadi dalam rapat kerja gabungan dengan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh kepada pimpinan DPR. Pimpinan DPR nantinya yang akan membahas sikap Jaksa Agung apakah merupakan contempt of parliament atau tidak. Demikian disampaikan Ketua Komisi III DPR Teras Narang yang memimpin rapat kerja gabungan antara Komisi II dan Komisi III dengan Jaksa Agung, usai melakukan rapat internal komisi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/2/2005). "Saya ditugaskan oleh rapat intern untuk melaporkan semua kejadian dari awal sampai terjadinya tadi kepada pimpinan DPR. Setelah melaporkan nanti akan ada sikap lebih lanjut," kata Teras. Laporan akan berisi kronologis kisruh rapat kerja gabungan sampai akhirnya dihentikan. Teras menegaskan, laporan tidak akan berbeda dengan kejadian sebenarnya yang terjadi. Teras menegaskan, Komisi II dan Komisi III DPR tidak dalam posisi menetapkan sikap Jaksa Agung merupakan contemp of parliement atau tidak. "Pokoknya kami tidak dalam posisi untuk berpendapat, tapi melaporkan," katanya.Ditambahkan Teras, sikap kedua komisi belum sampai meminta pimpinan DPR berkirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tentang kasus tersebut. "Prinsipnya kita melihat bahwa dalam komisi seperti ini sangat sulit melanjutkan rapat dengan Kejagung karenanya kita lapor sikap kita. Maka perlu ada semacam upaya penyelesaian baik dari sisi pemahaman substansi maupun sikap," kata Teras.Sebelumnya anggota Komisi III Dasrul Djabar menyatakan, anggota Komisi II dan Komisi III DPR sepakat Jaksa Agung telah melakukan contempt of parliament. Arman dinilai telah memancing suasana tidak kondusif dengan menegur anggota DPR secara langsung.
(iy/)











































