2 Tahun Mangkir, Edy Wuryanto Akhirnya Hadiri Sidang
Kamis, 17 Feb 2005 18:20 WIB
Yogyakarta - Setelah hampir dua tahun dan berkali-kali tidak menghadiri panggilan sidang, akhirnya Aiptu Edy Wuryanto menghadiri sidang yang digelar di Mahkamah Militer 02/11 Yogyakarta, Kamis (17/2/2005). Edy dituduh menggelapkan barang bukti block note milik Udin. Sidang yang digelar di Mahkamah Militer 02/II Yogyakarta itu dipimpin oleh Hakim Ketua Letkol CHK Jodi Suryanto yang didampingi hakim anggota Kapten CHK Puspayadi SH dan Kapten CHK Fx Raga Sejati SH, dengan Oditur militer Mayor CHK Fauzi B. Sedangkan terdakwa didampingi penasihat hukumnya Ramdlon Naning SH.Terdakwa di persidangan dituduh telah melakukan penggelapan barang bukti berupa block note milik wartawan Bernas Muhammad Fuad Syarifudin (Udin). Terdakwa didakwa melangar pasal 417 jo pasal 372 Kitab Undnag-undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pengelapan atau menghilangkan alat bukti.Oditur militer Mayor CHK Fauzi mengungkapkan, setelah terjadi penganiayaan pada Udin sampai meninggal tanggal 13 Agustus 1996, terdakwa mendapat tugas menyelidiki kasus tersebut. Pada tanggal 18 Agustus 1996, terdakwa melakukan pengeledahan di rumah Udin di dusun Samalo Jetis Bantul atas izin Ny Marsiyem (istri Udin) untuk mencari barang bukti."Barang bukti berupa block note di bagian atas terdapat logo Bernas yang berisi catatan kewartawanan Udin. Terdakwa menyitanya tanpa disertai surat penyitaan," kata Fauzi.Menurut Fauzi, blocknote yang berisi catatan wartawan Udin yang bisa dijadikan alat bukti itu kini tidak diketahui keberadaannya setelah diambil terdakwa. Atas tindakan tersebut, terdakwa telah melakukan tindak pengelapan atau menghilangkan alat bukti.Atas dakwaan oditur itu, penasihat hukum terdakwa Ramdlon Naning tidak banyak berkomentar. Sebab kliennya merasa tidak melakukan penggelapan seperti yang didakwakan oditur. "Kami merasa klien kami tidak melakukannya. Itu akan kami buktikan dalam pengadilan nanti. Kami akan mengajukan eksepsi pada Kamis 23 Februari mendatang untuk membantah dakwaan oditur," kata Naning.Sidang rencananya akan dilanjutkan pada hari Kamis (23/2/2005) mendatang dengan agenda mendengarkan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.Seusai sidang, ketika ditanya wartawan, Edy Wuryanto mengaku selama ini dirinya tidak menghadiri sidang karena tidak mengetahui bila ada panggilan sidang. Sejak tahun 2001 setelah bertugas di Jakarta, dirinya dipindahkan tugas ke Timika, Poso dan sekarang ditugaskan di Aceh. "Selama saya dipindahtugaskan saya tidak mengetahui kalau ada pangilan persidangan," katanya.Menurut Edy, dirinya baru menerima faksimili undangan untuk hadir di persidangan pada 11 Februari 2005 lalu. Setelah itu, dirinya diperintahkan atasan untuk menghadirinya. "Jadi, kalau saya mengetahui, saya juga akan datang sejak awal," katanya.
(asy/)











































