Biaya Haji Turun US$ 502, Ini Perpresnya

Biaya Haji Turun US$ 502, Ini Perpresnya

Niken Widya Yunita - detikNews
Kamis, 28 Mei 2015 16:31 WIB
Biaya Haji Turun US$ 502, Ini Perpresnya
ilustrasi
Jakarta - Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres Nomor 64/2015 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1436 H/2015 M. Isi perpres itu tentang penurunan BPIH rata-rata sebesar US$ 502 dari US$ 3.219 menjadi US$ 2.717.

Dalam perpres itu disebutkan, BPIH Tahun 1436 H/2015 M itu meliputi biaya pemondokan di Makkah dan biaya hidup.

Adapun besaran BPIH Tahun 1436 H/2015 M sebagaimana dimaksud untuk 12 embarkasi yakni:

a. Embarkasi Aceh sebesar US$ 2.401

b. Embarkasi Medan sebesar US$ 2.404

c. Embarkasi Batam sebesar US$ 2.556

d. Embarkasi Padang sebesar US$ 2.561

e. Embarkasi Palembang sebesar US$ 2.623

f. Embarkasi Jakarta sebesar US$ 2.626

g. Embarkasi Solo sebesar US$ 2.769

h. Embarkasi Surabaya sebesar US$ 2.801

i. Embarkasi Banjarmasin sebesar US$ 2.924

j. Embarkasi Balikpapan sebesar US$ 2.926

k.Embarkasi Makassar sebesar US$ 3.055

l. Embarkasi Lombok sebesar US$ 2.962

Sedangkan besaran BPIH bagi jamaah haji yang mengikuti penyelenggaraan ibadah haji khusus ditetapkan oleh Menteri Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pembayaran BPIH Tahun 1436 H/2015 M dilakukan dengan mata uang dollar Amerika atau mata uang rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran," bunyi pasal 4 ayat 1 perpres itu.

Pembayaran BPIH itu disetorkan kepada rekening Menteri Agama Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH.

Menurut perpres ini, jamaah haji menerima pengembalian BPIH dalam hal: a. meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan ibadah haji; atau b. batal keberangkatannya karena alasan kesehatan atau alasan lain yang sah.

"Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan perpres ini ditetapkan oleh Menteri Agama," bunyi pasal 8 perpres tersebut.

Dengan telah ditetapkannya perpres itu, maka perpres Nomor 49/2014 tentang BPIH 1435 H/2014 M, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi pasal 9 perpres yang telah ditandatangani oleh Menkum HAM Yasonna H. Laoly pada 21 Mei 2015 itu.



(Niken Widya Yunita/Nurul Hidayati)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads