Dalam perpres itu disebutkan, BPIH Tahun 1436 H/2015 M itu meliputi biaya pemondokan di Makkah dan biaya hidup.
Adapun besaran BPIH Tahun 1436 H/2015 M sebagaimana dimaksud untuk 12 embarkasi yakni:
a. Embarkasi Aceh sebesar US$ 2.401
b. Embarkasi Medan sebesar US$ 2.404
c. Embarkasi Batam sebesar US$ 2.556
d. Embarkasi Padang sebesar US$ 2.561
e. Embarkasi Palembang sebesar US$ 2.623
f. Embarkasi Jakarta sebesar US$ 2.626
g. Embarkasi Solo sebesar US$ 2.769
h. Embarkasi Surabaya sebesar US$ 2.801
i. Embarkasi Banjarmasin sebesar US$ 2.924
j. Embarkasi Balikpapan sebesar US$ 2.926
k.Embarkasi Makassar sebesar US$ 3.055
l. Embarkasi Lombok sebesar US$ 2.962
Sedangkan besaran BPIH bagi jamaah haji yang mengikuti penyelenggaraan ibadah haji khusus ditetapkan oleh Menteri Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pembayaran BPIH Tahun 1436 H/2015 M dilakukan dengan mata uang dollar Amerika atau mata uang rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran," bunyi pasal 4 ayat 1 perpres itu.
Pembayaran BPIH itu disetorkan kepada rekening Menteri Agama Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH.
Menurut perpres ini, jamaah haji menerima pengembalian BPIH dalam hal: a. meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan ibadah haji; atau b. batal keberangkatannya karena alasan kesehatan atau alasan lain yang sah.
"Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan perpres ini ditetapkan oleh Menteri Agama," bunyi pasal 8 perpres tersebut.
Dengan telah ditetapkannya perpres itu, maka perpres Nomor 49/2014 tentang BPIH 1435 H/2014 M, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi pasal 9 perpres yang telah ditandatangani oleh Menkum HAM Yasonna H. Laoly pada 21 Mei 2015 itu.
(Niken Widya Yunita/Nurul Hidayati)











































