Akhirnya 'Dewi Pencabut Nyawa' Jatuhkan Vonis Mati ke-7 kepada Jamil

Gembong Narkoba Dihukum Mati

Akhirnya 'Dewi Pencabut Nyawa' Jatuhkan Vonis Mati ke-7 kepada Jamil

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Kamis, 28 Mei 2015 16:17 WIB
Akhirnya Dewi Pencabut Nyawa Jatuhkan Vonis Mati ke-7 kepada Jamil
Pekanbaru - Hakim Sorta Ria Neva atau yang dikenal dengan 'dewi pencabut nyawa' dari Riau menggenapkan koleksi hukuman matinya menjadi 7 orang siang ini. Bersama dengan hakim anggota Alfonso dan Rudi Wibowo, Sorta menjatuhkan hukuman mati kepada Jamil, penyelundup 8 ton ganja.

Jamil adalah sopir truk fuso yang membawa ganja 8 ton dari Aceh. Truk berisikan barang haram itu ditangkap BNN pada 24 Oktober 2014 lalu. Ganja sebanyak itu akan dibawanya ke Jakarta dan Bandung. Dimana ganja ini merupakan pesanan dari Ibrahim yang dalam sidang ini lebih awal divonis mati. Jamil dan Ibrahim lalu dituntut mati oleh jaksa. Apa kata Sorta?

"Menjatuhkan hukuman mati bagi terdakwa," putus Sorta dalam sidang yang digelar secara maraton di PN Siak, Kamis (28/5/2015).

Dalam persidangan ini, majelis hakim menilai terdakwa M Jamil terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Majelis yang sama juga menjatuhkan hukuman kepada 4 komplotan tersebut, yaitu:

1. Ibrahim, dihukum mati dan mengajukan banding.
2. Budiman alias Ade divonis seumur hidup.
3. Syafrizal divonis seumur hidup.
4. Muhalil divonis penjara 20 tahun. (Chaidir Anwar Tanjung/Andi Saputra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads