Jamil adalah sopir truk fuso yang membawa ganja 8 ton dari Aceh. Truk berisikan barang haram itu ditangkap BNN pada 24 Oktober 2014 lalu. Ganja sebanyak itu akan dibawanya ke Jakarta dan Bandung. Dimana ganja ini merupakan pesanan dari Ibrahim yang dalam sidang ini lebih awal divonis mati. Jamil dan Ibrahim lalu dituntut mati oleh jaksa. Apa kata Sorta?
"Menjatuhkan hukuman mati bagi terdakwa," putus Sorta dalam sidang yang digelar secara maraton di PN Siak, Kamis (28/5/2015).
Dalam persidangan ini, majelis hakim menilai terdakwa M Jamil terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Majelis yang sama juga menjatuhkan hukuman kepada 4 komplotan tersebut, yaitu:
1. Ibrahim, dihukum mati dan mengajukan banding.
2. Budiman alias Ade divonis seumur hidup.
3. Syafrizal divonis seumur hidup.
4. Muhalil divonis penjara 20 tahun. (Chaidir Anwar Tanjung/Andi Saputra)











































