Dunn berangkat dari Afsel ke Lombok dengan transit di Bandara Changi Singapura menggunakan Silk Air pada 11 Oktober 2012. Setelah itu, ia melanjutkan perjalanan dan turun di Bandara Internasional Praya, Mataram. Saat hendak keluar bandara, petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Mataram menemukan sabu seberat 2,6 kg dalam koper Dunn.
Dunn pun duduk di kursi pesakitan dan dituntut 20 tahun penjara. Tapi oleh Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Dunn dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Duduk sebagai ketua majelis Pastra Joseph Ziralluo dengan hakim anggota Sari Sudarmi dan Jon Sarman Saragih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menolak PK pemohon," putus majelis PK sebagaimana dilansir panitera MA dalam websitenya, Kamis (28/5/2015).
Dunn yang mengantongi nomor perkara 264 PK/Pid.Sus/2014 itu diadili oleh ketua majelis PK hakim agung Timur Manurung dengan anggota hakim agung Suhadi dan hakim agung Salman Luthan.
Dunn bukan WN Afsel pertama yang berurusan dengan narkotika. Stefanus Steyan juga diadili di PN Jakpus dalam kasus penyelundupan 3,3 kg sabu. Tapi siapa nyana, nasib Stefanus lebih beruntung dari Dunn karena hanya dihukum 16 tahun penjara. (Andi Saputra/Nurul Hidayati)











































