Dituntut 20 Tahun, Perempuan WN Afsel Tetap Dikirim ke Bui hingga Mati

Dituntut 20 Tahun, Perempuan WN Afsel Tetap Dikirim ke Bui hingga Mati

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 28 Mei 2015 15:52 WIB
Dituntut 20 Tahun, Perempuan WN Afsel Tetap Dikirim ke Bui hingga Mati
Kathlyn Dunn ditangkap di Bandara Praya, NTB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) tetap mengirim WN Afsel Kathlyn Dunn ke penjara hingga mati. Perempuan berusia 28 tahun itu terbukti menyelundupkan 2,6 kg sabu lewat Bandara Praya, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dunn berangkat dari Afsel ke Lombok dengan transit di Bandara Changi Singapura menggunakan Silk Air pada 11 Oktober 2012. Setelah itu, ia melanjutkan perjalanan dan turun di Bandara Internasional Praya, Mataram. Saat hendak keluar bandara, petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Mataram menemukan sabu seberat 2,6 kg dalam koper Dunn.

Dunn pun duduk di kursi pesakitan dan dituntut 20 tahun penjara. Tapi oleh Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Dunn dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Duduk sebagai ketua majelis Pastra Joseph Ziralluo dengan hakim anggota Sari Sudarmi dan Jon Sarman Saragih. 

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keadaan berbalik saat Pengadilan Tinggi (PT) Mataram mengubah hukuman menjadi 20 tahun penjara. Masih tidak puas dengan hukuman ini, Dunn mengajukan kasasi dengan harapan hukumannya kembali diperingan. Bukannya diperingan, malah Dunn kembali dihukum penjara seumur hidup sesuai amar kasasi yang dibacakan pada 9 Desember 2013. Tidak terima menghabiskan nyawanya di balik penjara, Dunn kini mengajukan PK. Tapi apa kata MA?

"Menolak PK pemohon," putus majelis PK sebagaimana dilansir panitera MA dalam websitenya, Kamis (28/5/2015).
Dunn yang mengantongi nomor perkara 264 PK/Pid.Sus/2014 itu diadili oleh ketua majelis PK hakim agung Timur Manurung dengan anggota hakim agung Suhadi dan hakim agung Salman Luthan.

Dunn bukan WN Afsel pertama yang berurusan dengan narkotika. Stefanus Steyan juga diadili di PN Jakpus dalam kasus penyelundupan 3,3 kg sabu. Tapi siapa nyana, nasib Stefanus lebih beruntung dari Dunn karena hanya dihukum 16 tahun penjara. (Andi Saputra/Nurul Hidayati)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads