Bela Puteh, Pengacara akan Gunakan Putusan MK
Kamis, 17 Feb 2005 17:54 WIB
Jakarta - Tim Kuasa Hukum Abdullah Puteh akan menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berlaku surut sebagai dasar untuk membela kliennya."Nanti dalam pembelaan (pledoi), kita akan gunakan putusan Mahkamah Konstitusi menjadi dasar pembelaan dan kita akan meminta hakim menyatakan dakwaan jaksa tidak bisa diterima," kata Kuasa Hukum Abdullah Puteh, M. Assegaf usai sidang di Departemen Pertanian, Jalan Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (17/2/2005).Menurut dia, pihaknya sudah mengajukan surat permohonan agar majelis hakim menghentikan pemeriksaan. "Kami berharap majelis hakim dengan segera mengajukan tanggapan terhadap isi surat yang mengacu dengan putusan MK dan meminta majelis hakim untuk menghentikan pemeriksaan," ujarnya."Kita hanya ingin agar orang tidak beranggapan kewenangan KPK berlaku tahun 2002 ke belakang. Kalau untuk tahun tersebut yang berwenang polisi dan jaksa.Sidang bisa distop atau diselesaikan dulu, dengan kemungkinan keputusan dakwaan tidak bisa diterima," lanjutnya. Tim Penasihat Hukum Abdullah Puteh meminta majelis hakim tindak pidana korupsi menghentikan sidang menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berlaku surut pada sidang Rabu (16/2/2005).Permohonan tersebut didasari pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap permohonan Pengujian UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK yang diajukan Direktur Utama PT Putra Pobiagan Mandiri Bram HD Manopo yang memutuskan KPK tidak berwenang mengambil alih kasus korupsi yang terjadi sebelum UU KPK berlaku yakni pada 27 Desember 2002. Padahal, kasus Puteh mulai diproses pada 26 Juni 2002.
(aan/)











































