"Sedang dicek kepemilikan senjata apinya, dari mana dia dapatkan dan untuk apa senjata api tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M Iqbal kepada detikcom di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/5/2015).
Diketahui, DR memiliki senjata api secara ilegal. Senjata apinya pun, bukan senjata api organik Polri yakni revolver. Sementara senjata yang dimiliki oleh DR sejenis pistol pabrikan.
"Secara kedinasan juga, anggota Roops itu tidak boleh memegang senjata api," imbuhnya.
Iqbal memastikan pihaknya akan mengusut tuntas perkara tersebut. DR juga bisa saja dikenakan UU Darurat jika terbukti memiliki senjata api tersebut secara ilegal.
(Mei Amelia R/hesti)











































