Fuad Amin Minta PT MKS Naikkan Pemberian Suap dan Disetujui

Sidang Suap Fuad Amin

Fuad Amin Minta PT MKS Naikkan Pemberian Suap dan Disetujui

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 28 Mei 2015 14:15 WIB
Fuad Amin Minta PT MKS Naikkan Pemberian Suap dan Disetujui
Jakarta - Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin meminta Direktur PT Media Karya Sentosa (PT MKS), Antonius Bambang Djatmiko, untuk menaikkan pemberian uang suap terkait pembelian gas di Bangkalan. Kenaikan pemberian itu disetujui oleh PT MKS terkait dengan perpanjangan kontrak.

"Atas permintaan, (Fuad Amin) minta dinaikkan," kata Direktur PT MKS Antonius Bambang Djatmiko saat memberi kesaksian untuk Fuad Amin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/5/2015).

Jaksa penuntut umum KPK menanyakan alasan kenaikan pemberian suap tersebut. Namun, Antonius mengaku tidak tahu pasti alasan kenaikan suap itu.

"‎Saya nggak tahu persis tapi dia minta supaya naik dan permintaan ini disetujui direksi. (Kenapa disetujui karena) sebagai perusahaan kita lebih secure kalau semuanya smooth," ujar Antonius.

Antonius menyebut bahwa kontrak mengenai jual beli gas itu selesai sampai 2013 tetapi ada permintaan untuk diperpanjang. Oleh sebab itu, PT MKS pun mengirim surat untuk perpanjangan kontrak tersebut.

"Kita kirim surat untuk diperpanjang dan pak Bupati mendukung‎," kata Antonius.

Selain itu, Antonius menyebut bahwa Fuad mengetahui bahwa kontrak antara PT MKS dengan PD Sumber Daya ‎telah habis di tahun 2013. Di dalam kontrak tersebut, ada kenaikan pemberian yang disetujui oleh kedua belah pihak.

"Ya (ada deal untuk kenaikan fee). Ya (ada negosiasi dengan Pemda untuk kenaikan itu).‎ (Pemberian 700 juta mulai) Januari 2014. Kenaikan harga karena adanya dukungan dari terdakwa untuk perpanjang kontrak," ujar Antonius.

Antonius menyebut negosiasi dengan Fuad dilakukan di Plaza Senayan, Jakarta. Saat itu, menurut Antonius, Fuad meminta kenaikan pemberian suap.

"‎Beliau minta (pemberian) naik. Nggak (ada persyaratan). Ya (minta diubah kontraknya). Kita kan memberi PD SD Rp 1,5 M sampai kontrak itu habis. Kebetulan gas itu turun dari 40 ke 14. Jadi argumentasi kita totalnya tetap Rp 1,5 M yang PD SD jatahnya turun," kata Antonius.

(Dhani Irawan/Hestiana Dharmastuti)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads