Jaksa Agung: Inpres Itu Jadi Pedoman Kejaksaan untuk Berantas Korupsi

Inpres PPK

Jaksa Agung: Inpres Itu Jadi Pedoman Kejaksaan untuk Berantas Korupsi

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 28 Mei 2015 13:27 WIB
Jaksa Agung: Inpres Itu Jadi Pedoman Kejaksaan untuk Berantas Korupsi
Jakarta - Presiden Jokowi mengeluarkan Inpres Aksi Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi. Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku Inpres itu menjadi acuan dalam menjalankan program kerja ‎Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Itu akan dijadikan acuan dan program kerja kita juga. Langkah pencegahan dan pemberantasan seperti apa nanti juga mengacu dari isi Inpres itu," kata Prasetyo saat berbincang, Kamis (28/5/2015).

Di dalam Inpres itu, Jokowi menyinggung agar para aparat penegak hukum untuk lebih berani menggunakan pasal pencucian uang. Prasetyo pun menegaskan bahwa hal tersebut telah dilakukan Korps Adhyaksa dan tentu akan terus ditingkatkan.

"Inpres itu akan dijadikan bahan pedoman berkaitan dengan pencegahan dan penindakan korupsi yang selama ini juga sudah dilakukan oleh kejaksaan," ujar eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) itu.

Dalam dokumen yang menjadi lampiran Inpres Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, terdapat Bab 'Optimalisasi Penggunaan UU Pencucian Uang, Upaya Pembuktian Terbalik dan Penegakan Kode Etik Aparat Penegak Hukum'. Dalam bab ini, Presiden meminta polisi berkoordinasi dengan PPATK‎ untuk lebih mengoptimalkan penggunaan pasal pencucian uang dalam penanganan kasus korupsi.

"Ukuran keberhasilan: laporan mengenai penerapan UU TPPU dalam penanganan kasus korupsi pada tahun 2015," demikian penjelasan dalam dokumen lampiran itu, seperti dikutip detikcom, Selasa (26/5/2015).

Melalui Inpres ini juga mendorong Operasionalisasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2013 tentang Penyelesaian Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain.

"Ukuran keberhasilan: Pendataan atas aset dari individu/perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana atau tersangka yang melarikan diri atau tidak ditemukan dan pengajuan permohonan perampasan seluruh aset tersebut ke Pengadilan Negeri sesuai Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013," begitu dalam bagian selanjutnya.

Dalam Inpres ini, Presiden juga meminta PPATK untuk selalu dilibatkan dalam dijadikan mitra Polri dan Kejaksaan dalam menjalankan tugas, termasuk saat melakukan promosi dan mutasi. Begitu juga dengan kementerian dan lembaga.

(Dhani Irawan/Mega Putra Ratya)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads