Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, petugas berhasil menangkap tersangka setelah melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan para saksi.
"Dari hasil identifikasi dan olah TKP, pelaku mengerucut ke orang dalam yang diduga kuat bekas karyawannya, yaitu Sigit," kata Krishna kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/5/2015).
Sigit sendiri telah ditangkap tim Buser Polres Jakarta Barat di Brebes, Tegal, Jawa Tengah, pada tanggal 27 Mei 2015. Sigit merupakan eksekutor, sementara Agung berperan sebagai pengantar Sigit.
"Agung ini yang mengantar tersangka ke TKP untuk melakukan pencurian," ungkapnya.
Sementara itu, Kanit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, aksi ini direncanakan oleh tersangka Sigit.
"Sigit dia ini ajak tersangka Agung. Sementara Sigit ini bekas karyawan korban," ujar Arsya.
Setelah Sigit melakukan perampokan, kedua tersangka melarikan diri, lalu membagi-bagi hasil perampokan di antaranya 5 unit telepon genggam. Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan atau 338 KUHP.
(Mei Amelia R/Mega Putra Ratya)











































