"Prosesnya masih panjang. Peluangnya masa sidang ini tidak selesai kalaupun semua prosesnya dilalui," kata anggota Fraksi Partai Demokrat Saan Mustopa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (28/5/2015).
Saat ini, sebanyak 26 orang anggota Komisi II sudah menyerahkan tanda tangan persetujuan revisi UU Pilkada ke pimpinan DPR. Saan yang juga merupakan anggota Komisi II ini menuturkan bahwa seharusnya persetujuan itu dibawa terlebih dahulu ke Badan Legislasi.
Dari Badan Legislasi, draf revisi UU Pilkada akan dibawa ke Badan Musyawarah yang kemudian menugaskan Komisi II untuk pembahasan. Komisi II lalu akan membentuk Panja dan melibatkan pemerintah.
"Sekarang saja belum masuk Badan Legislasi," ujar Saan yang juga merupakan anggota Baleg ini.
Sebelumnya, Fraksi PAN juga menyuarakan keraguannya bahwa revisi UU Pilkada bisa selesai di masa sidang ini. Meski begitu, F-PAN belum menentukan sikapnya soal revisi UU Pilkada sedangkan Partai Demokrat dan KIH sudah tegas menolak.
(Indah Mutiara Kami/Ahmad Toriq)











































