Pantauan detikcom di PN Jaksel, Kamis (28/5/2015), sidang sendiri dimulai pada pukul 10.20 WIB. Hari ini JPU Agus Kurniawan menghadirkan 4 orang saksi, yang merupakan korban selamat dalam kecelakaan nahas yang terjadi awal 2015 itu.
Saksi pertama yang memberikan keterangannya bernama Muhammad Arifin. Dia merupakan salah satu korban luka-luka dalam kecelakaan nahas yang menewaskan 4 orang di Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah tersebut.
Dalam kesaksiannya, di hadapan majelis hakim yang diketuai Made Sutisna, Arifin menceritakan kronologi kecelakaan. Saat itu dirinya yang baru saja pulang bekerja dari kantornya di Salemba menggunakan sepeda motor, tiba-tiba ditabrak oleh mobil dari belakang.
"Saat itu saya mental ke sebelah kiri jalan. Saat itu saya tidak mengalami luka, namun tidak bisa bangun. Tapi tak lama setelah saya jatuh, saya mendengar mobil yang menabrak saya malah nabrak kendaraan lain," kata Arifin.
Saat itu dia mengaku tak tahu menahu merek mobil yang menabraknya. Dia hanya tahu bahwa mobil tersebut berwarna putih dan kembali melukai sejumlah orang.β
"Tak lama, saudara saya datang menjemput. Karena kecelakaan, motor saya tak bisa dipakai, tapi (motor) ditahan polisi, dan 3 hari kemudian dipanggil ke Mapolres Jaksel," jelasnya.
Christopher yang statusnya saat ini sebagai tahanan kota ikut hadir dalam persidangan tersebut. Selama persidangan, Christopher yang mengenakan kemeja lengan panjang berwarna biru tersebut hanya bisa terdiam di samping kuasa hukumnya.
"Setelah kecelakaan, apakah ada itikad baik dari terdakwa untuk meminta maaf?," tanya JPU.
"Ada, waktu itu pihak terdakwa minta maaf secara baik-baikβ. Saat itu dapat ganti rugi dan ada perdamaian antara saya dengan keluarga," jawab Arifin.
Arifin sendiri mengaku sudah memaafkan terdakwa, β"Tidak ada rasa kesal atau apa, karena saya nggak kenapa-kenapa, jadi saya maafkan," kata Arifin.
(Rini Friastuti/Fajar Pratama)











































