"Untuk KPK masih bisa melakukan penyidikan lagi jika punya bukti. Ini kan kasus belum ke pengadilan. Sehingga jika punya bukti yang cukup dan kuat, penyidikan lagi masih bisa dilakukan," kata Prasetyo saat dihubungi, Kamis (28/5/015).
Prasetyo tidak sependapat dengan anggapan yang mengatakan KPK sudah habis setelah kalah di praperadilan. Seperti dia katakan di atas, KPK masih bisa berjuang lagi selama ada pembenahan.
"Jadi bukan berarti kemudian tak bisa berbuat apa-apa setelah praperadilan," ujar Prasetyo.
KPK sudah kalah tiga kali di praperadilan. Muncul kekhawatiran lembaga penegak hukum lain akan terkena imbas praperadilan yang sudah berwenang mengadili status tersangka, pasca putusan MK.
Prasetyo mengatakan, Kejagung akan sangat hati-hati dalam melakukan penyidikan. Profesionalisme akan terus dijunjung tinggi.
"Fenomena baru seperti itu, kita tidak bisa menentukan pilihan lain selain hati-hati. Lebih profesional. Harus cermat dan proporsional dalam menangani perkara. Kumpulin dulu bukti-buktinya. Sehingga dengan demikian ada gugatan apapun harus bisa dihadapi," kata Prasetyo.
(Dhani Irawan/Fajar Pratama)










































