Salah satu saksi yang dihadirkan yaitu Direktur PT Media Karya Sentosa (PT MKS) Antonius Bambang Djatmiko yang merupakan pemberi suap kepada Fuad Amin. Antonius dicecar mengenai rincian pemberian suap kepada Fuad Amin.
"(PT MKS mulai memberikan fee ke Fuad Amin sejak) Juni 2009. Ada beberapa pemberian tunai, ada yang transfer, ada yang melalui rekening yang ditunjuk (Fuad Amin)," ucap Antonius saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/5/2015).
Antonius mengatakan pemberian-pemberian itu ada yang dilakukan secara rutin dan ada yang dilakukan secara insidental. Selain itu, dia juga menyebut pernah menyerahkan secara langsung dan ada pula yang melalui pihak ketiga.
"Biasanya bulanan itu biasanya ditransfer terus kadang-kadang yang sejumlah itu dia minta ditransfer ke rekening lain. Iya (ada permintaan khusus), insidental. (Pemberian terakhir) Desember 2014," ucap Antonius.
Selain Antonius, ada 5 saksi lainnya yang dihadirkan oleh jaksa yaitu Andiani, Tati Rahayu, M Riza, Eka Budi dan Budi Indianto. Antonius sendiri telah divonis dalam perkara yang sama yaitu hukuman pidana penjara selama 2 tahun.
(Dhani Irawan/Mega Putra Ratya)










































