Dalam catatan detikcom, Kamis (28/5/2015), sindikat ini dibekuk BNN di jalur lintas Sumatera pada 24 Oktober 2010. Aparat menghentikan truk Fuso yang disopiri Jamil dengan tujuan Jakarta. Saat digeledah, tumpukan kardus ditemukan di bagian atas truk. Setelah dibongkar terdapat 8 ton ganja di bagian perut truk.
Selain Jamil juga dibekuk 4 orang lain yaitu:1. Ibrahim yang berperan sebagai perantara antara pemesan dan pemilik ganja2. Budiman mengaku akan menyediakan gudang penyimpanan.3. Syafrizal merupakan sopir pengganti.4. Muhalil mengaku orang yang diajak-ajak ikut truk.
"Jamil dijanjikan uang sebesar Rp 120 juta," kata Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar usai membekuk kawanan itu.
Atas perbuatan mereka, jaksa menuntut dengan tegas agar Jamil dan Ibrahim untuk dihukum mati. Adapun Budiman, Syafrizal dan Muhalil diminta untuk dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Kini nasib ketiganya di tangan majelis hakim yang diketuai Sorta Ria Neva yang didampingi dua hakim anggota yaitu Alfonso Nahak dan Rudi Wibowo.
Akankah Jamil dan Ibrahim lolos dari ketokan palu Sorta yang dikenal sebagai 'dewi pencabut nyawa' itu? (Andi Saputra/Nurul Hidayati)











































