Pengacara Let Let-Walla Minta Hakim Hentikan Sidang

Pengacara Let Let-Walla Minta Hakim Hentikan Sidang

- detikNews
Kamis, 17 Feb 2005 16:58 WIB
Jakarta - Tim penasihat hukum Let-Let dan Walla, terdakwa kasus korupsi pembelian tanah untuk Pelabuhan Laut Tual yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 10,8 miliar meminta majelis hakim menghentikan sidang menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU No. 30 tahun 2000 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berlaku surut. Surat permohonan disampaikan Alvian Husein, salah seorang penasihat hukum Let Let dan Walla kepada ketua majelis hakim Mansyurdin Chaniago di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (17/2/2005).Permohonan tersebut merujuk pada putusan MA yang dalam pertimbangan hukumnya menyatakan KPK tidak berwenang mengambil alih perkara yang terjadi sebelum UU No. 30 tahun 2002 diberlakukan.Penasihat hukum menilai KPK tidak berwenang melakukan penyidikan, penyelidikan dan penuntutan serta penyitaan harta terdakwa. KPK dinilai menyalahi KUHAP pasal 284 tentang azas non retroaktif.Selain itu, penasihat hukum meminta terdakwa dibebaskan dari tuntutan dan meminta majelis hakim untuk memerintahkan penuntut umum membebaskan terdakwa dari tahanan serta merehabilitassi nama terdakwa.Usai sidang, Alvian mengaku optimistik permohonannya diterima."Amar putusan itu MK kan mengikat. Mereka pasti akan mempertimbangkan," imbuhnya. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads