Kemenkum HAM Dapat Status WTP dengan Paragraf Penjelasan dari BPK

Kemenkum HAM Dapat Status WTP dengan Paragraf Penjelasan dari BPK

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Kamis, 28 Mei 2015 10:50 WIB
Kemenkum HAM Dapat Status WTP dengan Paragraf Penjelasan dari BPK
Menkum Yasonna Laoly
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa laporan keuangan dari Kemenkum HAM tahun 2014. Secara umum laporan keuangan kementerian itu dinilai baik, namun masih banyak 'PR' yang belum dirampungkan sehingga ada sejumlah catatan.

"Maka atas laporan keuangan Kemenkum HAM, BPK beri opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan (WTP DPP). Sekali lagi, Dengan Paragraf Penjelasan," ujar anggota 1 BPK RI Agung Firman saat bacakan laporan di Gedung Pengayoman Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (28/5/2015).

Pembacaan laporan tersebut disaksikan oleh Menkum HAM Yasonna Laoly, Menpan RB Yuddy Chrisnandi, Tortama BPK Heru Kresna Reza, serta Irjen Kemenkum HAM Chaidir Amin Daud. Agung kemudian menjelaskan mengenai paragraf penjelasan yang dimaksud.

"Ada pun penjelasan yang pertama adalah penatausahaan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak, -red) keimigrasian belum sepenuhnya memadai. Mekanisme pelaporan yang tidak terintegrasi dengan sistem pelayanan," papar Agung.

Kemudian penjelasan kedua adalah masih terdapat kelemahan dalam pengadaan pemeliharaan kesisteman Ditjen Imigrasi (Belanja Barang). Lalu yang ketiga adalah masih terdalat kelemahan dalam pengadaan pengembangan kesisteman Ditjen Imigrasi (Belanja Modal).

"BPK akan memberikan pemantauan sehingga semua rekomendasi dapat dijalankan sehingga tahun berikutnya paragraf penjelasan tidak ada lagi," kata Agung.

Dia kemudian menyebutkan bahwa Kemenkum HAM telah jalankan 620 rekomendasi senilai Rp 28 miliar, serta menindaklanjuti 88 rekomendasi senilai Rp 11 miliar namun berbeda dengan rekomendasi BPK. Selain itu masih ada 45 rekomendasi senilai Rp 144 juta yang belum ditindaklanjuti.

"Dengan pemahaman atas peran penting entitas, maka opini dapat berubah-ubah seiring perubahan perilaku. Opini tahun ini tak dapat menjadi patokan di tahun berikutnya. Perilaku pejabat yang jadi pimpinan entitas sangat pengaruhi laporan entitas tersebut. BPK tak menilai kewajaran semata-mata berdasarkan 1-2 pejabatnya saja," ujar Agung.

Setelah pembacaan tersebut BPK menyerahkan laporan opini kepada Menkum HAM Yasonna Laoly. Dalam kesempatan hari ini pun Kemenkum HAM sekaligus meluncurkan program AHU online sebagai bentuk PNBP baru dan memudahkan pelayanan pendaftaran administrasi hukum.

(Bagus Prihantoro Nugroho/Fajar Pratama)


Berita Terkait