Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Kamis (28/5/2015), nasib nyawa Ibrahim dan Jamil akan dibacakan siang ini. Sorta didampingi dua hakim anggota yaitu Alfonso Nahak dan Rudi Wibowo.
Julukan 'dewi pencabut nyawa' bukannya tanpa alasan. Dalam 2 tahun terakhir, Sorta telah menjatuhkan hukuman mati kepada 5 orang. Pertama yaitu Heris Marbun yang membunuh Mahmuda (40) dan Arif (10). Usai menghabisi nyawa Mahmuda, Heris lalu memperkosanya. Anak Mahmuda, Arif, yang terbangun lalu dihabisi.
Ketua Pengadilan Negeri Siak itu juga menjatuhkan hukuman mati kepada Purwanto (29) yang menghabisi nyawa Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bengkalis, Ahmad Ramli, secara sadis pada 27 Juni 2013. Purwanto lalu dihukum mati oleh Sorta.
Tiga lainnya adalah Muhamad Delfi, Supian dan Dita. Ketiganya merupakan pembunuh sadis dan biadab yang menghabisi nyawa 7 orang lalu memutilasinya dan dagingnya dijadikan hidangan di warung tuak.
Saat membacakan pertimbangan hukum untuk Delfi, Sorta sempat berderai air mata. Suaranya terisak ketika menyatakan perbuatan terdakwa yang tega membunuh korbannya yang mayoritas anak-anak telah membuat duka mendalam bagi keluarganya.
"Dengan ini majelis hakim menjatuhkan hukuman mati," kata Sorta kala itu.
Dengan catatan 5 hukuman mati, akankah Jamil dan Ibrahim lolos dari palu 'dewi pencabut nyawa' dari Riau?
(Andi Saputra/Nurul Hidayati)










































