5 Kurir Narkoba Dituntut Mati Sekaligus, Jaksa Agung: Tidak Ada Kompromi!

5 Kurir Narkoba Dituntut Mati Sekaligus, Jaksa Agung: Tidak Ada Kompromi!

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 28 Mei 2015 09:13 WIB
5 Kurir Narkoba Dituntut Mati Sekaligus, Jaksa Agung: Tidak Ada Kompromi!
Hamri, Rahmat dan Ramlan
Jakarta - Perang narkoba yang dikumandangkan Jaksa Agung Prasetyo terus berkobar. Hal itu dibuktikan dengan tuntutan anak buahnya yang baru saja menuntut mati 5 orang kurir narkoba kelas kakap. Tiga orang di Medan dan dua lainnya di Siak, Riau.

"Jaksa Agung HM Prasetyo sudah menyampaikan pesan yang tegas bahwa tidak ada kompromi bagi kejahatan narkotika," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Tony T Spontana saat berbincang dengan detikcom, Kamis (28/5/2015).

Ketiga terdakwa di Medan yang dituntut itu yakni Hamri Prayoga (33), Rahmat Suwito (31) dan Ramlan Siregar (48). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunitri Sagala meminta nyawa ketiganya dicabut karena kedapatan memiliki 25 kg sabu-sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi dengan berat 10 kg.

"Kondisi negara yang dalam keadaan darurat narkoba saat ini perlu disikapi secara tegas dan keras untuk melindungi dan menyelamatkan masyarakat bangsa ini dari korban narkotika. Sikap yang tegas dan keras harus dilakukan saat ini, sebelum kita menyesal karena terlambat menyelamatkan generasi kita," lanjut Tony.

Adapun dua terdakwa yang dituntut mati lainnya yaitu di Siak, Riau. Ibrahim dan Jamil dituntut hukuman mati terkait ganja 8 ton. Tiga orang kaki tangan Ibrahim di kasus itu yaitu Syafrizal, Muhalil dan Budiman dituntut penjara seumur hidup.

Sayang, gaung pemberantasan narkotika terdengar sumbang di PN Tangerang. Chan Man Man, Yeap Ah Hock, Jeny Yuspitasari dan Veronica Manurung tidak ada yang dituntut mati. Padahal mereka merupakan kurir internasional dengan menyelundupkan narkotika lewat Bandara Soekarno-Hatta. Chan membawa 3,7 kg sabu untuk ketiga kalinya, Yeap membawa 2,8 kg sabu, Veronica seberat 1,2 kg sabu dan Jenny seberat 1,1 kg sabu.

Dalam vonis PN Tangerang yang dikuatkan PT Banten, Chan hanya dihukum 18 tahun penjara, Yeap selama 15 tahun penjara, Veronica selama 14 tahun penjara, Jeny hanya dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.

Beda Chan Man Man, Yeap Ah Hock, Jeny Yuspitasari dan Veronica Manurung, beda pula dengan nasib Mary Jane Fiesta Veloso. WN Filipina itu dihukum mati karena menyelundupkan 2,6 kg dari Bandara Adi Sutjipto dan kini menanti eksekusi mati.

(Dhani Irawan/Andi Saputra)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini