"Salinan putusan IAS sudah kami terima dan sudah kami bahas," kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi, Kamis (28/5/2015).
Kemarin, Rabu (27/5) pimpinan beserta kedeputian penindakan menggelar ekspose. Salah satu yang dibahas adalah perlawanan terhadap putusan Ilham Arief.
Seperti diketahui, sebelumnya KPK sudah menegaskan bahwa kemungkinan besar akan menerbitkan sprindik baru untuk eks Walikota Makassar itu. Penerbitan sprindik baru memang diizinkan dalam putusan MK yang memperluas kewenangan pasal 77 KUHAP soal objek praperadilan.
"Kita ikuti amar putusan MK halaman 106. Proses itu bisa kita buka kembali penyidikan kembali, diakomodir itu kan kembali ke aturan penyidikan umum di KUHAP," kata Plt Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (22/5).
"Perkara IAS sangat di luar kebiasaan, kalau dilakukan penafsiran mengenai penetapan tersangka perluasan pasal 77 KUHAP kita mungkin bisa diperdebatkan tapi saat kita diminta memperlihatkan minimum dua alat bukti di dalam domain praperadilan di dunia maupun akhirat tidak akan ada," tegasnya.
(Ikhwanul Khabibi/Ikhwanul Khabibi)











































