Penasihat Hukum Ba'asyir Minta Kliennya Dibebaskan
Kamis, 17 Feb 2005 16:39 WIB
Jakarta - Tim penasihat hukum terdakwa tindak pidana terorisme, Abu Bakar Ba'asyir, meminta majelis hakim membebaskan kliennya. Pasalnya, semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak bisa dibuktikan."Jadi, kami minta majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam semua tuntutan yang diajukan JPU," kata salah satu pengacara Ba'asyir M. Assegaf dalam sidang yang berlangsung di Gedung Deptan, Jl. Raya Ragunan, Jakarta, Kamis, (17/2/2005).Selain itu, pengacara Ba'asyir juga meminta agar Ba'asyir segera dikeluarkan dari tahanan dan nama baik, harkat dan kehormatannya dipulihkan. Adapun alasan yang dikemukakan tim pengacara Ba'asyir dalam membebaskan kliennya antara lain karena keberadaan Jamaah Islamiyah (JI) tidak pernah dibuktikan secara sah dan meyakinkan dalam persidangan.Dalam persidangan juga tidak pernah bisa dibuktikan bahwa terdakwa adalah pemimpin JI. Alasan lain, apa yang dianggap JPU sebagai fakta dan bukti tidak lain hanya keterangan yang bersumber dari BAP dan Pedoman Umum Perjuangan JI (PUPJI).Persidangan Ba'asyir akan dilanjutkan lagi pada Selasa, (22/2/2005), pukul 09.00 WIB dengan agenda replik (tanggapan terhadap pembelaan/pledoi) yang akan diajukan oleh JPU.
(umi/)











































