"Bahwa terdakwa telah melakukan penjualan sabu selama 5 bulan," demikian bunyi dakwaan jaksa yang diperoleh detikcom, Kamis (28/5/2015).
Dalam menjual, kakek nenek ini mendapat barang haram dari pengedar besar yaitu Fatah yang statusnya sebagai buronan. Pertama dalam tiap transaksi kakek nenek ini menjual 25 gram sabu, namun intensitas terus meningkat hingga 1 ons per transaksi.
"Bila berhasil menjual, maka terdakwa mendapatkan uang komisi sebesar Rp 6 jutaan," tulis dakwaan jaksa.
Bila dijual per paket kecil, kakek Damsiah dan nenek Miskah dapat untung Rp 200 ribu per paket. Dalam kurun 3 bulan kedua terdakwa ini berhasil mengumpulkan pundi-pundi uang sekitar Rp 90 jutaan.
Tapi aksi mereka terhenti pada Desember 2014. BNP NTB berhasil menangkap anak buah Fatah dan berlanjut ke penangkapan kakek Damsiah dan nenek Miskah. Dari tangan mereka berhasil disita uang Rp 99 jutaan dan sabu 2,5 gram yang sudah dipaketkan.
Kini keduanya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Mataram dengan ancaman hukuman mati! Mereka didakwa pasal 114 ayat 2 yang berbunyi:
Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3.
(Rivki/Andi Saputra)











































