"Pimpinan sudah melakukan rapat untuk membahas perlawanan hukum putusan hakim," kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi, Rabu (27/5/2015) malam.
Informasi yang didapat, dalam rapat, opsi yang paling santer dibahas adalah penerbitan sprindik baru. Untuk diketahui, seperti termaktub dalam putusan MK yang memperluas kewenangan praperadilan, pada halaman 106, penegak hukum diizinkan untuk membuka penyidikan baru terhadap sebuah kasus yang dikalahkan di praperadilan.
Untuk kasus Hadi, KPK bisa saja mengulang penyelidikan dan penyidikan dari awal dengan penerbitan sprindik baru. Apalagi, dalam putusannya, Hakim Haswandi tidak membantah telah terjadi praktik korupsi dalam proses permohonan keberatan pajak PT BCA pada tahun 2003.
Dalam putusannya, Haswandi hanya menggunakan dalil bahwa penyelidik KPK yang menangani kasus Hadi tidak sah karena bukan berasal dari pihak Polri. Soal terjadinya tindak pidana korupsi, Haswandi tidak membantah. Apalagi, KPK sudah menyetorkan 3 troli dan 2 koper bukti kasus Hadi, meskipun tak dipedulikan Haswandi dalam putusannya.
Namun, penerbitan sprindik baru ini masih harus menunggu salinan putusan lengkap dari PN Jaksel. KPK berharap, PN Jaksel bisa memberikan salinan putusan dalam waktu secepat mungkin.
"Kami akan memperlajari dulu salinan putusan, baru memutuskan soal perlawanan hukum," tegas Johan.
(Ikhwanul Khabibi/Ikhwanul Khabibi)











































