Dituntut 5 Tahun Penjara, Terdakwa Ini Minta Dituntut Mati

Dituntut 5 Tahun Penjara, Terdakwa Ini Minta Dituntut Mati

Rivki - detikNews
Rabu, 27 Mei 2015 23:13 WIB
Dituntut 5 Tahun Penjara, Terdakwa Ini Minta Dituntut Mati
Foto: Ilustrasi (dok.detikFOTO)
Jakarta - Sanusi W, terdakwa kasus percobaan pemerkosaan terhadap seorang wanita dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tapi anehnya, Sanusi malah minta dituntut mati bila terbukti melakukan sebagaimana dakwaan jaksa.

Hal itu diucapkan Sanusi saat menyampaikan nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Rabu (27/5/2015) malam. Sanusi sendiri didakwa pasal percobaan pemerkosaan kepada seorang wanita.

"Klien kami minta jaksa menuntut menghukum mati jika dirinya terbukti berniat untuk melakukan perkosaan, perbuatan cabul atau kejahatan lainnya," ujar kuasa hukum Sanusi, Jhon Waliry, dalam pledoinya.

Menurut Jhon, tuntutan JPU Melanie tidak berdasarkan keterangan saksi yang valid. Selain itu, dalam sidang terbukti tidak ada saksi yang melihat atau alat bukti lainnya.

"Tuntutan jaksa hanya berdasarkan keterangan satu saksi saja yaitu korban yang memberikan keterangan bohong kalau selama berhubungan intim sebanyak ratusan kali selalu dalam keadaan tidak sadar,” ucapnya.

Atas dasar itulah, Sanusi meminta ketua majelis hakim Djamaludin Samosir memberikan putusan seadil-adilnya. Dia yakin Sanusi tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana tuntutan jaksa.

"Berdasarkan bukti dan fakta ini lah, kami berharap majelis hakim dapat memberikan putusan bebas murni karena klien kami sama sekali tidak bersalah,” pungkasnya.

Kasus ini bermula ketika korban SYS melaporkan Sanusi pada 8 Oktober 2012 ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pemerkosaan. Tetapi Sanusi membantah adanya dugaan itu.

(Rivki/Ikhwanul Khabibi)


Berita Terkait