"Saya nggak tahu, tapi saya sudah bilang kalau ketemu pecat saja lah," kata Ahok singkat, di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (27/5/2015).
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi, pada Selasa (26/5) kemarin menyatakan PNS berijazah palsu akan dikenakan sanksi administrasi, bahkan sanksi hukum juga bisa dikenakan bila ada unsur pidananya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yuddy berencana menindaklanjuti temuan Menteri Ristek dan Dikti M Nasir terkait ijazah palsu. Salah satunya dengan mengecek ulang ijazah setiap PNS di Indonesia.
"Menindaklanjuti temuan Pak Menristek, kami melakukan hal yang sama. Menginstruksikan inspektorat setiap kementerian dan lembaga untuk mengecek ulang ijazah-ijazah PNS," kata Yuddy.
Kemenristek dan Dikti menyiapkan situs forlap.dikti.go.id untuk menampung pengaduan atau laporan terkait ijazah palsu. Setiap laporan yang masuk akan diklarifikasi oleh pemerintah.
(Danu Damarjati/Ikhwanul Khabibi)











































