Sidang tuntutan itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan di Jalan Pengadilan, Medan, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (27/5/2015). Sidang dipimpin hakim M Aksir. Ketiga terdakwa yang dituntut itu yakni Hamri Prayoga (33), Rahmat Suwito (31) dan Ramlan Siregar (48).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunitri Sagala meminta agar ketiganya dinyatakan terbukti bersalah melakukan percobaan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram sesuai Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU No Narkotika.
"Menutut terdakwa dengan tuntutan hukuman pidana mati," kata jaksa Yunitri di PN Medan.
Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda sidang. Mereka menjadwalkan sidang akan dilanjutkan Rabu (3/6) dengan agenda pembelaan terdakwa.
Berdasarkan dakwaan, ketiganya ditangkap pada Kamis (11/9/2014) dan Jumat (12/9/2014). Dari tangan mereka disita barang bukti 25 kg sabu-sabu dan 30.000 butir pil ekstasi dengan berat 10 kg. (Andi Saputra/Andi Saputra)











































