BBKSDA Riau Tangkap PNS asal Sumbar Terkait Perdagangan Burung Langka

BBKSDA Riau Tangkap PNS asal Sumbar Terkait Perdagangan Burung Langka

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Rabu, 27 Mei 2015 17:41 WIB
Pekanbaru - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menangkap seorang PNS asal Sumatera Barat (Sumbar) terkait perdagangan burung langka. Barang bukti diamankan 4 kepala burung rangkong gading.

Demikian disampaikan Kepala Bidang Teknis BBKSDA Riau, Lukita Awang, saat dihubungi detikcom, Rabu, (27/5/2015) di Pekanbaru. Dia menjelaskan tersangka inisial TI (51) berstatus PNS staf administrasi di SMP di Kabupaten Agam, Sumbar.

Lukita menjelaskan, timnya melakukan penangkapan pada Senin (25/5/2015) siang di jalan lintas Riau Sumbar, tepatnya di Simpang Citra, Desa Koto Masjid Kec XIII Koto Kampar, Kab Kampar, Riau.

"Saat ditangkap tersangka menggunakan mobil Avanza. Dari dalam mobilnya disita 4 paruh kepala burung rangkok. Di samping itu ada dua senapan angin laras panjang," kata Lukita.

Dalam pemeriksaan di penyidik BBKSDA, lanjut Lukita, tersangka mengaku bahwa 4 paruh burung rangkong gading diperoleh dari Kota Cane Aceh.

"Kalau kita menduga, tersangka ini sudah biasa menjadi agen perdagangan satwa langka. Kita masih mengembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya," kata Lukita.

Selain itu tersangka juga mengaku, lanjut Lukita, bahwa paruh burung langka tersebut sudah ada yang memesan di Jakarta. Sehingga tersangka mengaku akan menjualnya ke Jakarta.

"Di pasar gelap perdagangan satwa langka, jenis paruh burung rangkong ini bisa tembus diharga Rp 6 juta sampai Rp 10 juta per satu kepala burung," kata Lukita.

Dalam kasus ini, katanya, pihak penyidik menjerat pelaku dengan UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara serta denda Rp 100 juta. Pelaku melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Langka Appendiks 1.

"Saat ini tersangka tengah kita bawa ke Sumbar untuk melakukan pendalaman. Nantinya tersangka akan dibawa ke kembali ke Pekanbaru," tutup Lukita.

(Chaidir Anwar Tanjung/Triono Wahyu Sudibyo)


Berita Terkait