Atas tanggapan KPK itu, Mahkamah Agung (MA) menanggapi sebaliknya. Menurutnya putusan praperadilan itu tidak mengacaukan kasus-kasus yang sudah ditangani KPK.
"Kalau sekarang diputus, putusan ini kan tidak berlaku surut," ujar jubir MA, hakim agung Suhadi, saat dihubungi, Rabu (27/5/2015).
Suhadi juga menganggap sampai saat ini MA belum mendapat informasi kekacauan hukum akibat putusan praperadilan Hadi Poernomo. Menurutnya, putusan praperadilan tergantung bagaimana hakim memandangnya dan memutusnya.
"Sejauh ini belum ada informasi (kekacauan). Makanya kita lihat dulu saja perkembangannya di sini," ujar Suhadi.
Menyangkut pertimbangan hukum dalam putusan itu, Suhadi belum bisa berkomentar panjang. Dia akan membaca putusan itu untuk dipelajari terlebih dahulu.
"Saya rasa praperadilan sudah diatur jelas KUHAP termasuk apa-apa saja kualifikasinya," pungkas Suhadi
(Rivki/Andi Saputra)











































