PAN: Revisi UU Pilkada Mustahil Selesai Masa Sidang Ini

PAN: Revisi UU Pilkada Mustahil Selesai Masa Sidang Ini

M Iqbal - detikNews
Rabu, 27 Mei 2015 16:14 WIB
PAN: Revisi UU Pilkada Mustahil Selesai Masa Sidang Ini
Jakarta - Sebanyak 26 anggota komisi II menandatangani usulan revisi UU Pilkada dan UU Parpol untuk mengakomodir Golkar dan PPP di Pilkada. Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto menyebut revisi itu mustahil dilakukan dalam masa sidang keempat ini.

"Menurut saya revisi UU untuk masa sidang kali ini kelihatannya mustahil bisa tercapai. Pemerintah dan DPR kelihatannya tidak ada titik temu untuk setuju dibahas, termasuk lintas fraksi," kata Sekretaris F-PAN Yandri Susanto dalam jumpa pers di ruang Fraksi PAN gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/5/2015).

"Kalau ada titik temu pun, apakah akan selesai dalam masa sidang keempat ini? Saya masih pesimis," imbuh anggota komisi II DPR itu.

Yandri mengatakan, bagi PAN revisi UU Pilkada dan UU Parpol โ€Žsangat dibutuhkan karena kedua UU itu tidak mengatur keikutsertaan partai politik yang bersengketa di pengadilan dalam Pemilihan Kepala Daerah.

"Bisa jadi nanti terjadi juga seperti PPP dan Golkar. Jadi perlu diatur soal dualisme kepengurusan parpol untuk Pilkada ini," ujarnya.

Yandri juga menegaskan, Fraksi PAN belum menentukan โ€Žsikap terkait Revisi UU Pilkada dan UU Parpol, meski ada satu anggotanya yang sudah menandatangani persetujuan revisi itu. Termasuk ada pernyataan Zulkifli Hasan yang cenderung menolak usulan revisi UU.

"Sikap fraksi PAN memang belum ada. Kami belum ada pleno fraksi atau rapat DPP yang membahas khusus revisi UU tersebut," tuturnya.

โ€Ž"Sedang dalam diskusi, PAN akan realistis melihat kebutuhan. Kalau kita paksakan tapi tidak mungkin untuk apa. Makanya perlu lobi-lobi atau komunikasi yang intensif antar pemerintah dan DPR termasuk lintas fraksi," imbuh politisi asal Banten itu.

(M Iqbal/Ahmad Toriq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads