Kelima orang yang ditangkap adalah Afriansyah (21), Saiful Fahmi (33), Abdul Hakim (35), Rizky Permana (30), Dahrulsyah Sagala (bandar sabu) (36).
Kapolsek Kalideres, Kompol Dermawan Karosekali mengatakan, penangkapan kelimanya dilakukan secara beruntun dari tanggal 13 Mei hingga 21 Mei 2015. Polisi menyita 200 gram sabu dalam penangkapan ini.
"Modusnya, Afriansyah (21), Saiful Fahmi (33), Abdul Hakim (35), Rizky Permana (30) bekerja dengan Dahrulsyah Sagala yang merupakan bandar sabu. Keempatnya datang ke Jakarta untuk mencari pekerjaan dan ditawarkan menjadi pengecer sabu dengan keuntungan Rp 50 ribu sekali mengantar," terang Dermawan di Mapolsek Kalideres, Rabu (27/5/2015).
Sabu yang dijual para tersangka menurut Dermawan didapat dari Pekanbaru. "Mereka sudah selama setahun mengedarkan sabu," sebutnya. Kelima tersangka dijerat ancaman pidana pada UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Secara terpisah, Afriansyah (21) mengaku datang ke Jakarta untuk mencari kerja. Dia mengaku mau menjadi penjual sabu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
(Septiana Ledysia/Ferdinan)










































