"Tata beracara di MKD itu, dikategorikan dua, kasus itu yang diadukan atau kasus tanpa pengaduan. Kalau yang diadukan, masyarakat atau siapa mengadu secara tertulis dengan data pendukung disampaikan sekretariat MKD lalu memverifikasi kelengkapan dokumen," ungkap Ketua MKD Surahman Hidayat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (27/5/2015).
Pengaduan itu kemudian akan dikaji oleh Staf dan dibawa ke rapat internal MKD. Rapat akan menentukan apakah kasus itu ditindaklanjuti atau tidak.
"Nanti rapat internal MKD yang menetukan posisi kasus ini, perlu ditindaklanjuti atau tidak," ujar politikus PKS ini.
Surahman menuturkan bahwa rapat atau sidang MKD hanya diadakan pada hari Rabu atau Kamis. Pertama-tama yang dipanggil tentunya adalah si pelapor.
"Nanti sidang memanggil pelapor, setelah itu sidang menanggil terlapor untuk menyampaikan klarifikasi. Kemudian kalau dirasa perlu panggil saksi, baru dipanggil. Bisa saksi ahli, bisa saksi menguatkan, bisa memberatkan, bisa saksi meringankan," papar Surahman.
Mungkinkah MKD memanggil Menristek Dikti untuk menelaah ijazah anggota DPR yang diduga palsu?
"Ya terserah keputusan rapat internal nanti," jawab Surahman.
(Indah Mutiara Kami/Ahmad Toriq)











































