"Teman-teman kades menyampaikan aspirasinya bersangkutan pertama bahwa revisi PP 43 harus segera dipercepat, karena itu berkaitan dengan penyerapan anggaran. Jadi juga dari dewan penasihatnya asosiasi perangkat desa juga mengatakan bahwa ketegasan tentang PP itu akan menegaskan nanti kaitannya dengan perumusan APBDS, dan kemudian dengan APBDS yang segera bisa dirumuskan, pemerintah kabupaten juga bisa mencairkan dana alokasi desa dan lain-lain," ujar Mensesneg Pratikno di Istana Negara, Jakarta, Rabu (27/5/2015).
Pertemuan berlangsung tertutup di Istana Merdeka. Pertemuan digelar sekitar pukul 13.00 WIB, usai Jokowi menghadiri rapat bersama kepada daerah terkait Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) di Hotel Sahid, Jakarta.
"Kemudian kita sudah cek ke kementerian terkait itu prinsipnya sudah siap secara substansi, ini tinggal menunggu percepatan penyelesaian. Kedua, asosiasi perangkat desa tadi juga menyuarakan tentang asal-usul desa, terkait tanah bengkok, ini inti tuntutannya kejelasan pengaturan penggunaan tanah bengkok. Dikembalikan dari perangkat desa ke aset desa, tadi sudah prinsipnya presiden sudah, sekarang kita mengawal percepatan," ungkapnya.
Tanah bengkok dalam sistem agraria di Pulau Jawa adalah lahan garapan milik desa. Tanah bengkok tidak dapat diperjualbelikan tanpa persetujuan seluruh warga desa namun boleh disewakan oleh mereka yang diberi hak mengelolanya.
Pratikno mengatakan, Presiden Jokowi berharap ada saluran aspirasi bagi perangkat desa. Sehingga setiap aspirasi bisa disampaikan ke pemerintahan daerah di atas perangkat desa.
"βYa kan semuanya tidak harus berujung ke Presiden, Presiden kan urusannya banyak," tuturnya.
(Mega Putra Ratya/Ferdinan)











































