"Dia kita jerat dengan UU No 22/2009 pasal 310 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Merunut pasal tersebut, tersangka memenuhi semua unsur ayat di dalam UU," kata Kasatlantas Polres Cianjur AKP Didin Jarudin kepada wartawan, Rabu (27/5/2015).
Didin menjelaskan tersangka terbukti menghilangkan nyawa seseorang, menyebabkan orang terluka, dan menimbulkan kerugian materi. "Ancaman hukumannya 6 tahun penjara. Kita masih akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka," imbuh Didin.
Saat diperiksa polisi, warga Jalan Cihampeulas Rt 02 RW 07 Desa Mekarmukti, Kecamatan Cihampelar, Kabupaten Bandung itu terlihat seperti hendak menangis. Beberapa pertanyaan yang diajukan petugas penyidik dijawab tersangka dengan suara lirih.
"Tidak Pak, saya fokus ke jalan. Gak benar kalau dibilang saya menyetir sambil mendengarkan lagu dangdut," ucapnya terkait kesaksian penumpang bahwa dirinya memutar lagu dangdut dengan volume cukup tinggi saat menyetir.
Kecelakaan terjadi sekitar pukul 20.45 WIB, Selasa (26/5). Dua korban tewas dalam kejadian itu. Yakni Faiz Saldiani (22) dan Suparlan (43). Ada 3 korban luka berat dan 18 luka ringan. Sebagian di antaranya masih dirawat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Cianjur.
(Triono Wahyu Sudibyo/Triono Wahyu Sudibyo)











































