"Dijajaki dulu oleh tenaga ahli, nanti hasil kajian ahli dibawa ke rapat MKD dan itu besok. Rapat akan memposisikan apakah kajian ini layak ditindaklanjuti diproses atau tidak," kata Ketua MKD Surahman Hidayat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (27/5/2015).
Sebelumnya, kuasa hukum Denty yang bernama Jamil mengungkapkan bahwa sidang pertama akan dilakukan Kamis (28/5). Namun, Surahman menegaskan bahwa belum ada jadwal pemanggilan.
"Belum, baru menentukan posisinya. Karena kasus itu banyak," ujar politikus PKS ini.
Surahman pun belum bisa memastikan sanksi apa yang akan diberikan pada anggota DPR yang terbukti memakai gelar palsu. Dia memilih menunggu jalannya persidangan.
"Sanksi itu kalau terbukti bersalah. Ya kalau sanksi itu tergantung tingkat pelanggaran, kalau ringan ya ringan, sedang ya sedang, berat ya berat," ucapnya.
(Indah Mutiara Kami/Elvan Dany Sutrisno)











































