Mahfud MD Soal Putusan Haswandi: Jangan Mimpi Dijadikan Novum

Mahfud MD Soal Putusan Haswandi: Jangan Mimpi Dijadikan Novum

Prins David Saut - detikNews
Rabu, 27 Mei 2015 15:25 WIB
Mahfud MD Soal Putusan Haswandi: Jangan Mimpi Dijadikan Novum
Sidang praperadilan Hadi Poernomo
Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyebut putusan perkara korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak terpengaruh dengan putusan Hakim Haswandi. Putusan praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo tak bisa dijadikan novum (bukti baru) untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

"Tapi saya ingatkan, novum tidak boleh lahir setelah dia divonis. Novum itu bukti yang sudah ada saat diadili tapi tidak ditemukan," ujar Mahfud di Kemayoran, Jakarta, Rabu (27/5/2015).

"Peristiwa baru tidak bisa dijadikan novum, jangan bermimpi menjadikan novum putusan pengadilan ini. Ya orang cari akal itu bisa saja, coba-coba (dijadikan novum) bisa saja. Tapi jangan mimpilah," imbuh Mahfud.

Namun Mahfud mengkhawatirkan tersangka korupsi akan menggunakan putusan Haswandi dalam praperadilannya. Karena itu perlu dicari solusi secepatnya untuk memutus efek negatif atas putusan Haswandi.

"Yang sedang berjalan ini jadi masalah karena sudah ada putusan. Jadi dicari jalan keluar untuk peristiwa hukum baru ini," ucap Mahfud.

Salah satu solusi yang disinggung Mahfud adalah Mahkamah Agung (MA) ikut turun tanganโ€Ž. MA diharapkan mengeluarkan Surat Edaran atau pihak berperkara bisa mengajukan kasasi ke MA.

"MA bisa buat putusan sendiri pada tingkat kasasi, itu bisa saja. Lalu surat edaran yang bisa mengatur persoalan baru ini," imbuh Mahfud.



(Prins David Saut/Ferdinan)


Berita Terkait