"Tapi saya ingatkan, novum tidak boleh lahir setelah dia divonis. Novum itu bukti yang sudah ada saat diadili tapi tidak ditemukan," ujar Mahfud di Kemayoran, Jakarta, Rabu (27/5/2015).
"Peristiwa baru tidak bisa dijadikan novum, jangan bermimpi menjadikan novum putusan pengadilan ini. Ya orang cari akal itu bisa saja, coba-coba (dijadikan novum) bisa saja. Tapi jangan mimpilah," imbuh Mahfud.
Namun Mahfud mengkhawatirkan tersangka korupsi akan menggunakan putusan Haswandi dalam praperadilannya. Karena itu perlu dicari solusi secepatnya untuk memutus efek negatif atas putusan Haswandi.
"Yang sedang berjalan ini jadi masalah karena sudah ada putusan. Jadi dicari jalan keluar untuk peristiwa hukum baru ini," ucap Mahfud.
Salah satu solusi yang disinggung Mahfud adalah Mahkamah Agung (MA) ikut turun tanganโ. MA diharapkan mengeluarkan Surat Edaran atau pihak berperkara bisa mengajukan kasasi ke MA.
"MA bisa buat putusan sendiri pada tingkat kasasi, itu bisa saja. Lalu surat edaran yang bisa mengatur persoalan baru ini," imbuh Mahfud.
(Prins David Saut/Ferdinan)











































