"Saya diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dari abang saya, Mandra. Masalah produksi program TVRI. Dintanyai mengenai komisaris saja. Saya menjawab tidak tahu menahu permasalahan itu. Saya hanya dikasih jabatan sebagai komisaris saja," kata Mastur usai diperiksa di gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (27/5/2015).
Mastur didampingi oleh kuasa hukum PT Viandra Production, Sonie Sudarsono saat menjalani pemeriksaan. Sonie mengatakan Mastur ditanya mengenai kasus yang menjerat kliennya, Mandra yang telah menjadi tersangka.
"Dalam penjelasannya, Mastur hanya mengikuti apa yang disampaikan penyidik. Memang tanda tangan di akte dan notaris PT Viandra Production yang kapasitasnya sebagai komisaris dan Mandra Dirut. Dan untuk kasus TVRI, Mastur tidak mengetahui dan mengenal tersangka," ujar Sonie.
Pertanyaan penyidik ada 20 dan dijawab semua oleh Mastur yang datang ke Kejagung pada pukul 10.30 WIB . Sebelumnya jaksa juga memanggil Mastur pada Kamis (21/5) lalu tapi Mastur absen dengan alasan tengah menjalani syuting film di Purwokerto.
Penyidik Kejaksaan sudah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini. Terakhir, jaksa menetapkan mantan Direktur Program dan Bidang Lembaga Siap Siar (LPP) TVRI Irwan Hendarmin menjadi tersangka menyusul 3 tersangka lain yang telah mendekam di rumah tahanan.
Dalam kasus dengan nilai proyek Rp 47,8 miliar tersebut jaksa penyidik telah menetapkan komedian Mandra Naih alias Mandra sebagai tersangka serta 2 orang lainnya yaitu Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen yang juga adalah pejabat teras di TVRI.
Sejauh ini, jaksa masih menunggu penghitungan kerugian negara tetapi kerugian sementara yang diprediksi yaitu Rp 3,6 miliar.
Menurut jaksa, PT Media Arts Image memenangkan 3 paket proyek film, sedangkan PT Viandra Production milik Mandra memenangkan 4 paket film.
Kemudian sisa paket film lainnya dimenangkan oleh 6 perusahaan dengan rincian yaitu PT Arum Citra Mandiri sebanyak 1 paket film, PT Kharisma Starvision Plus sebanyak 1 paket film, PT Kreasi Imaji Nusantara sebanyak 2 paket film.
Selain itu, PT A Man International sebanyak 2 paket film, PT Cipta Mutu Entertainment sebanyak 1 paket film, dan PT Kreasindo Pusaka Nusa sebanyak 1 paket film.
(Dhani Irawan/Ferdinan)