Mahfud MD: Putusan Haswandi Repotkan Peradilan, Perlu Perubahan KUHAP

Mahfud MD: Putusan Haswandi Repotkan Peradilan, Perlu Perubahan KUHAP

Prins David Saut - detikNews
Rabu, 27 Mei 2015 14:41 WIB
Mahfud MD: Putusan Haswandi Repotkan Peradilan, Perlu Perubahan KUHAP
Jakarta - Hakim tunggal Haswandi mengabulkan sebagian permohonan tersangka korupsi Hadi Poernomo dengan menyatakan penyelidikan dan penyidikan KPK tidak sah. Dinyatakan tidak sah karena Haswandi menilai KPK tak punya wewenang mengangkat penyelidik dan penyidik.

Menurut pakar hukum konstitusi Mahfud MD, putusan itu menimbulkan masalah sistemik. Haswandi, menurut mantan Ketua MK ini, telah menguji banyak UU dalam putusannya tersebut.

"Putusan itu menimbulkan masalah dari sudut materil, karena menguji banyak UU," kata Mahfud di Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (27/5/2015).

Mahfud menambahkan, Haswandi yang menyatakan KPK tidak berhak mengangkat penyidik menimbulkan anggapan penyidikan yang dilakukan KPK di luar polisi dan jaksa tidak benar. Sementara banyak lembaga peradilan selain Polri dan Kejagung yang memiliki fungsi penyidikan.

"Memang merepotkan dunia peradilan, sehingga nanti saya kira perlu perubahan KUHAP supaya mengakomodasi persoalan itu. Perubahan KUHAP itu harus menampung 2 hal sekarang, satu persoalan membolehkan praperadilan itu diteruskan atau diketatkan dengan UU baru dan PK berkali-kali," ujar Mahfud.

Mahfud menilai, praperadilan yang menguji status tersangka dan menabrak KUHAP kini jadi 'lumrah' karena Sarpin Effect‎. Ia mengkhawatirkan status penyidik dalam melakukan tugasnya bisa dipatahkan dengan Haswandi Effect.

"‎Memang membolehkan praperadilan itu pasca Sarpin, jadi boleh. Ada tambahan baru, KPK tidak boleh mengangkat penyidik dan penyelidik di luar Polri dan Kejagung," ucap Mahfud.

"Padahal banyak peradilan lain, mahkamah pelayaran, mahkamah pajak, yang banyak memiliki fungsi penyidikan, bahkan Komnas HAM juga punya. Itu semua ditabrak oleh putusan kemarin," tambahnya.

‎Mahfud menyarankan pemerintah dan pakar hukum di Indonesia mencari solusi atas putusan Haswandi tersebut sebelum terjadi kekacauan hukum. Walau ia menyatakan solusinya tidak mudah ditemukan dalam waktu singkat karena putusan itu bak serangan fajar.

"Harusnya segera dicari solusi terhadap persoalan kemelut seperti ini. Ini seperti serangan dadakan, belum bisa dipikirkan. Tapi bagaimana nanti, kita pikirkan pelan-pelan. Sekarang sedang kisruh untuk menjawab itu semua," imbuh Mahfud.



(Prins David Saut/Fajar Pratama)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads