"Itu harus dipatuhi," kata Wakil Ketua DPRD DKI dari Gerindra, Mohammad Taufik, saat dihubungi, Rabu (27/5/2015).
Menurut Taufik, sesungguhnya dukungan itu bukan sekadar fotokopi KTP, kalau hanya itu saja maka tak terlalu sulit. Namun dukungan dia artikan dalam arti luas, yaitu dukungan sejati warga DKI.
"Syarat di PKPU ituβ saya kira tidak terlalu berat lah," ujar Taufik.
Dalam aturan yang sekarang berlaku, yaitu PKPU Nomor 9 Tahun 2015, untuk daerah dengan jumlah penduduk 6 juta-12 juta, calon independen harus mengumpulkan minimal dukungan 7,5 persen. Dukungan dibuktikan dengan fotokopi e-KTP. Di aturan sebelumnya, calon independen cukup mengumpulkan 4 persen dukungan dengan bukti fotokopi KTP biasa atau e-KTP.
Berdasarkan data dari sumber Kemendagri, tahun 2015 ini jumlah penduduk Jakarta mencapai 9,9 juta jiwa. Artinya, untuk mencalonkan diri menjadi gubernur DKI, Ahok harus mengantongi sekitar 750 ribu fotokopi e-KTP.
(Danu Damarjati/Ahmad Toriq)










































