Jalan Ahok di Pilgub DKI 2017 Makin Terjal, ini Kata M Taufik

Jalan Ahok di Pilgub DKI 2017 Makin Terjal, ini Kata M Taufik

Danu Damarjati - detikNews
Rabu, 27 Mei 2015 14:38 WIB
Jalan Ahok di Pilgub DKI 2017 Makin Terjal, ini Kata M Taufik
Jakarta - KPU memperberat syarat calon independen maju di pilkada. Gerindra, partai yang pernah menaungi Gubernur DKI incumbent Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menantang Ahok untuk kembali mencalonkan diri.

"Itu harus dipatuhi," kata Wakil Ketua DPRD DKI dari Gerindra, Mohammad Taufik, saat dihubungi, Rabu (27/5/2015).

Menurut Taufik, sesungguhnya dukungan itu bukan sekadar fotokopi KTP, kalau hanya itu saja maka tak terlalu sulit. Namun dukungan dia artikan dalam arti luas, yaitu dukungan sejati warga DKI.

"Syarat di PKPU ituβ€Ž saya kira tidak terlalu berat lah," ujar Taufik.

Dalam aturan yang sekarang berlaku, yaitu PKPU Nomor 9 Tahun 2015, untuk daerah dengan jumlah penduduk 6 juta-12 juta, calon independen harus mengumpulkan minimal dukungan 7,5 persen. Dukungan dibuktikan dengan fotokopi e-KTP. Di aturan sebelumnya, calon independen cukup mengumpulkan 4 persen dukungan dengan bukti fotokopi KTP biasa atau e-KTP.

Berdasarkan data dari sumber Kemendagri, tahun 2015 ini jumlah penduduk Jakarta mencapai 9,9 juta jiwa. Artinya, untuk mencalonkan diri menjadi gubernur DKI, Ahok harus mengantongi sekitar 750 ribu fotokopi e-KTP.

(Danu Damarjati/Ahmad Toriq)


Berita Terkait