Ismail (43) dan Hamzah Basri (45), demikian nama pencopet itu. Ismail berasal dari Desa Tanggungrejo, Kecamatan Tempuran Magelang, Jawa Tengah. Sedangkan Hamzah tercatat sebagai warga Patrang, Jember, Jawa Timur. Dari hasil penyelidikan, keduanya merupakan satu tim.
Kisahnya bermula saat Hamzah beraksi di bus malam pada awal Mei lalu. Hamzah naik dari Purworejo, lalu turun di Kebumen. Kedua daerah di Jateng ini berbatasan. Hamzah cepat-cepat turun agar aksi kriminalnya tak ketahuan. Ia mendapatkan uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 38 lembar.
Beberapa hari kemudian, Hamzah bertemu Ismail dan menyatakan mendapatkan uang palsu. Keduanya sepakat akan menjual uang tersebut.
Minggu (10/5) lalu, Ismail janjian dengan seseorang yang akan membeli uang palsu di Jl Kampung Saragan, Mertoyudan, Magelang. Di sanalah, dia dibekuk. Orang yang mereka ajak transaksi ternyata polisi yang menyamar dan tengah menyelidiki uang palsu. Hamzah juga dibekuk setelah Ismail 'bernyanyi'.
"Saya bingung, soalnya uang yang saya copet palsu. Mau ditukar dengan perbandingan 1 banding 2," tutur Hamzah dalam gelar perkara di Mapolres Magelang, Selasa (27/5/2015).
Dari tangan Hamzah dan Ismail, polisi mengamankan barang bukti berupa uang palsu Rp 3,8 juta dan ponsel.
Kapolres Magelang AKBP Rifki mengatakan masih mendalami pengakuan pelaku. "Masih dikembangkan apakah keduanya benar-benar mencopet atau mengedarkan upal (uang palsu)," kata Rifki.
Pelaku dijerat UU RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Triono Wahyu Sudibyo/Triono Wahyu Sudibyo)










































