"Hari ini Bambang Widjojanto kembali mendaftarkan praperadilan terhadap upaya penangkapan dan penetapan tersangka terhadapnya," ujar salah satu pengacara BW, M Isnur, Rabu (27/5/2015).
Isnur yang tergabung dalam Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (TAKTIS) ini meyakini penanganan kasus BW bukanlah sekadar upaya membebaskan BW dari segala tuduhan palsu yang berujung pada jeratan hukum. Tapi lebih dari itu sebagai bentuk sumbangan kepada pembenahan hukum khususnya penegakan hukum, melawan korupsi dan tegaknya demokrasi.
"Oleh karenanya, pencabutan sementara permohonan praperadilan sebelumnya sengaja dipilih sebagai ujian kepada kepolisian dan upaya memperlihatkan kepada publik tentang ketaatan penegak hukum terhadap hukum itu sendiri," kata Isnur.
Pada Senin (25/5), Polri telah merampungkan pemberkasan kasus BW dan melimpahkan perkara itu ke Kejaksaan. Kini berkas sedang diteliti tim jaksa. Hal ini yang kemudian dikomplain oleh Isnur.
"Dan fakta telah berbicara, lagi-lagi Kepolisian Negara RI yang salah satu tugasnya menegakkan hukum tidak mematuhi hukum itu sendiri. Salah satunya MoU mereka sendiri dengan Perhimpunan Advokat Indonesia, Rekomendasi Ombudsman yang berdasarkan UU Pelayanan Publik wajib ditaati dan rekomendasi Komnas HAM," sambung Isnur.
"Adapun pihak yang diajukan sebagai termohon adalah Kapolri, Kabareskrim dan Jaksa Agung. Kami meminta penetapan tersangka dinyatakan tidak sah," ujar Isnur.
Selain itu, pengacara BW menyatakan tindakan termohon yang menetapkan pemohon selaku tersangka dilakukan dengan iktikad tidak baik, tidak berdasar dengan hukum mengakibatkan kerugian sebesar Rp 100 juta.
(Fajar Pratama/Nurul Hidayati)











































