Syarat Calon Independen Diperberat, ini Kata Ketum PAN

Syarat Calon Independen Diperberat, ini Kata Ketum PAN

- detikNews
Rabu, 27 Mei 2015 13:34 WIB
Syarat Calon Independen Diperberat, ini Kata Ketum PAN
Jakarta - KPU memperberat syarat calon independen maju di pilkada. Ketua MPR Zulkifli Hasan berharap peningkatan syarat ini dapat menghasilkan calon kepala daerah yang terbaik.

"Itu bagus, dan peraturan itu dibolehkan oleh Undang-undang," kata Zulkifli kepada wartawan di Universitas Muhammadiyah Aceh, Jl Muhammadiyah No 91 Batoh Lueng bata, Nangroe Aceh Darussalam, Rabu (27/5/2015).

Syarat dukungan calon independen di pilkada dinaikkan oleh KPU. Misal, jika sebelumnya calon kepala daerah dengan penduduk 6-12 juta jiwa hanya harus mengumpulkan 4 persen dukungan dengan bukti fotokopi KTP, maka sekarang calon kepala daerah harus mengumpulkan 7,5 persen dukungan dengan bukti fotokopi e-KTP.

Zulkifli memandang kenaikan syarat ini bagus untuk memperkuat calon kepala daerah independen. "Jadi nanti kalau mereka terpilih, misal jadi wali kota, dia itu merupakan wali kota seluruh rakyat. Jangan sampai begitu dia terpilih langsung ganti semua pejabat eselonnya," ulas Ketum PAN ini.

Soal calon kepala daerah yang akan diusung partainya, Zulkifli juga mensyaratkan agar calon kepala daerah punya wawasan kebangsaan. Tak harus dari PAN, jika seorang tokoh benar-benar kompeten, Zulkifli akan mengarahkan partainya untuk memberi dukungan.

"Tidak ada yang di kotak-kotakan yang penting ada wawasan kebangsaan dan betul-betul untuk memajukan kemakmuran rakyat," ujarnya.

(Ahmad Toriq/Elvan Dany Sutrisno)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads