Ini Alasan Anggota DPR Frans Agung Pecat Staf Cantik yang Melaporkannya

Ini Alasan Anggota DPR Frans Agung Pecat Staf Cantik yang Melaporkannya

M Iqbal - detikNews
Rabu, 27 Mei 2015 12:47 WIB
Frans Agung (kiri) - Denty Noviany (kanan)
Jakarta - Anggota DPR dari Fraksi Hanura Frans Agung Mula Putraโ€Ž dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh mantan stafnya karena dugaan menggunakan gelar doktor palsu. Selain soal gelar itu, Frans juga dilaporkan terkait pemecatannya eks stafnya itu.

"Justru mereka yang melaporkan saya, punya permasalahan dengan saya terkait pemalsuan tanda tangan saya sebagai atasan mereka," kata Frans saat dikonfirmasi, Rabu (27/5/2015).

Frans menjabarkan, masalah tanda tangan dimaksud adalah pemalsuan tanda tangannya tentang pemberkasan surat pernyataan sebagai syarat untuk menjadi Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota DPR RI.

"Hal itu dilakukan oleh Saudara Drs Rizal Akbar MM yang juga disaksikan oleh Saudari Denty Noviany Sari dan Saudara Fauzan Ramadhan, dengan alasan pada saat itu batas waktu untuk pengumpulan berkas untuk menjadi staf anggota DPR RI sudah mendekati hari akhir," ujar anggota Komisi II DPR itu.

Pada saat itu, kata Frans, dirinya sedang berada di luar kota. Rizal Akbar memalsukan tanda tangannya dan berbicara di depan rekannya, Gerald, mengakui tanda tangan yang dipalsukan tersebut tidak terlalu mirip.

"Bahkan berbicara di depan Saudara Gerald 'biarlah kalau tidak begini tidak akan beres urusan'. Saudara Rizal Akbar, memalsukan tanda tangan saya tersebut dalam rangka pencairan rapel gaji selama 3 bulan," paparnya.

"Artinya bahwa itu sangat fatal bagi seorang staf dan saya bisa tuntut balik atas dasar pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan secara hukum, termasuk pemalsuan tanda tangan.

"Atas dasar itulah, Denty dan Rizal Akbar, saya pecat dan saya berhentikan," tegas politisi asal Lampung itu.

Frans dilaporkan oleh Denty Noviany Sari ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dengan dua laporan, pemecatan yang diduga sewenang-wenang dan dugaan penggunaan gelar doktor palsu. Sidang perdana MKD atas laporan Denty akan digelar Kamis (28/5) besok.

(M Iqbal/Ahmad Toriq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads