"Hal-hal yang meringankan tidak ada. Hal yang memberatkan salah satunya Indonesia dalam keadaan darurat narkoba," kata humas PN Stabat, Laurenz S Tampubolon saat dihubungi detikcom, Rabu (27/5/2015).
Duduk sebagai ketua majelis yaitu Sohe dengan anggota Laurenz dan Nora G Pasaribu. Terkait hukuman yang jauh di atas tuntutan jaksa, majelis mempunyai keyakinan tersendiri mengapa Furqon layak dihukum mati.
"Kami berpikir 2,8 kg merupakan sindikasi dan berapa ribu orang yang terkena dampak narkoba dengan jumlah sebesar itu," ucap Laurenz.
Menanggapi hal ini, terdakwa dan penisehat hukumnya langsung menyatakan banding atas vonis tersebut. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.
"Dia di persidangan mengakui perbuatannya. Ini merupakan hukuman mati pertana di PN Stabat untuk perkara narkotika," kata Laurenz.
Terdakwa Furqon ditangkap kepolisian Polres Langkat pada 18 Oktober 2014 lalu. Saat itu polisi sedang melakukan razia. Mekanik bengkel ini ditangkap setelah angkutan minibus yang yang membawanya dari Lhoksukon, Aceh, menuju Kota Medan, terjaring razia.
Saat tas Furqon diperiksa, petugas yang melakukan razia menemukan 4 bungkusan berisi sabu-sabu. Setelah ditimbang total beratnya mencapai 2,8 kg. Saat diperiksa, terdakwa mengaku tidak mengetahui isi tas yang dibawanya. Dia menyatakan tas itu titipan pamannya dari Bireun untuk dibawa ke Medan.
(Andi Saputra/Triono Wahyu Sudibyo)











































