"Sudah datang, sekarang sedang kami periksa, saya juga ikut periksa," kata Direktur Tipid Eksus Brigjen Victor Edy Simanjuntak saat dihubungi, Kamis (27/5/2015).
Dalam perkara dugaan korupsi penjualan kondensat, penyidik menetapkan tiga tersangka yakni DH, HW dan RP dari PT TPPI dan SKK Migas.
Terkait penjualan kondesat, Jusuf Kalla yang saat itu juga menjabat sebagai Wapres pernah mengeluarkan kebijakan agar PT TPPI menjual hasil minyak ke Pertamina. Tapi tidak dituruti oleh PT TPPI yang justru menjualnya ke sejumlah pihak lain baik dalam maupun luar negeri.
"Bukan menyuruh. Ada kebijakan dari Wapres, kalau memang TPPI yang ditunjuk supaya hasil minyaknya itu seperti premium, solar dan minyak tanah prioritasnya dijual ke Pertamina. Tapi pada pelaksanaannya, TPPI itu tidak menjual ke Pertamina. Jadi TPPI tidak sesuai dengan kebijakan itu," kata Brigjen Victor Edy Simanjuntak di Mabes Polri, Selasa (26/5).
Victor menjelaskan, pada awalnya PT TPPI mengajukan diri pada Januari 2008 sebagai mitra pembelian. Namun tidak ditanggapi oleh SKK Migas yang saat itu masih bernama BP Migas karena PT TPPI bermasalah dalam sisi finansial.
"Tapi kemudian bulan 10 (Oktober) tahun 2008, TPPI ternyata yang diterima, ditunjuk langsung," ujarnya.
(Idham Khalid/Ferdinan)











































