Dalam putusannya Selasa (26/5/2015), hakim tunggal Haswandi menyatakan penyidikan KPK terhadap kasus keringanan pajak yang menjerat Hadi tidak sah. Perlu dicatat, hakim juga meminta KPK untuk menghentikan penyidikan itu.
Haswandi memutuskan hal itu didasari pertimbangan penyelidik dan penyidik yang melakukan proses hukum terhadap Hadi, belum memenuhi kriteria sebagai penyelidik dan penyidik. Haswandi menyebut penyelidik dan penyidik harus berasal dari jaksa atau polisi.
Menanggapi putusan itu, plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengatakan lembaga yang dipimpinnya berada dalam posisi terhimpit. Perintah hakim untuk menghentikan penyidikan -- yang tidak ada di dalam dua kekalahan praperadilan sebelumnya -- bertentangan dengan UU 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Putusan jelas bertentangan dengan pasal 40 UU no 8/2002 yang menyatakan KPK tidak berwenang melakukan penghentian penyidikan. Bolehkah putusan peradilan bertentangan dengan UU?" jelas Ruki dalam konferensi pers, Rabu (27/5/2015).
Dalam Pasal 40 yang disebut Ruki di atas berbunyi 'Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi'. Isi dari pasal ini yang membedakan KPK dengan lembaga penegak hukum lain karena begitu kasus masuk ke penyidikan, maka harus lanjut terus sampai ke persidangan.
Pengangkatan Penyelidik-Penyidik Sah
Sedangkan mengenai pertimbangan penyelidik dan penyidik yang diangkat KPK tidak sah, pimpinan lembaga itu memiliki pembelaan. Sejak KPK berdiri tahun 2002, mekanisme pengangkatan penyelidik dan penyidik dilakukan dengan cara yang sama, cara yang dianggap tidak sah oleh Haswandi itu. Untuk diketahui, selama ini mekanisme pengangkatan penyidik dan penyelidik KPK dianggap sah oleh hakim pengadilan maupun praperadilan.
"Penyelidik dan penyidik bisa diangkat oleh pimpinan, prinsipnya kita begitu. Tidak bisa diinterpretasikan lain itu namanya lex special serta mekanisme detail itu ada di perkom KPK, tapi yang dicari adalah basis legalitas pengangkatan apakah dibenarkan atau tidak ini penafsiran antar kita," kata Plt Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji.
Indriyanto menjelaskan bahwa kewenangan KPK untuk mengangkat penyelidik dan penyidik independen itu jelas tertulis dalam UU KPK. Namun hakim Haswandi malah menggunakan KUHAP yang jelas berbeda dengan UU KPK yang lex specialis.
"Yang bisa saya pastikan nanti kita punya UU KPK punya aturan khusus sendiri mengenai penyelidik sebagai subjeknya maupun proses penyelidikan sangat berlainan dengan KUHAP. Yang dijelaskan oleh hakim adalah proses penyelidikan yang ada di KUHAP yang kita tidak tunduk atas itu. Pasal 44 jelas mengatur penyelidikan lex specialis kita beda dengan penyelidikan KUHAP, ini disitir hakim," jelas Indriyanto.
Sementara itu, menurut Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, putusan Haswandi sudah benar-benar salah kaprah. Haswandi dalam pertimbangannya mengungkapkan bahwa penyelidik adalah orang yang berasal dari Polri atau Kejaksaan.
"Putusan praperadilan, yang tidak sah adalah penyelidikan yang dilakukan penyelidikan anggota Polri pasal 1 UU 8/1981 tentang KUHAP berarti mementahkan semua penyidikan dan penanganan perkara yang ditangani penyidik non polri Pasal 7 seperti penyidik jaksa, penyidik bea cukai, penyidik imigrasi, penyidik pasar modal, penyidik kehutanan, penyidik tindak pidana lingkungan, penyidik OJK, penyidik KPK karena praktiknya penyidik tindak pidana itu tidak dilakukan polri. Tidak ada penyidik Polri yang menangani tindak pidana pajak," tutur Ruki.
(Fajar Pratama/Nurul Hidayati)











































