Memegang mic, dengan wajah tegas Ruki berdiri di tengah diapit pimpinan KPK lain. Pada Selasa (26/5) malam itu, Ruki menyampaikan bahwa putusan hakim praperadilan telah melampaui permohonan pemohon, disebut ultra petita dan bertentangan dengan UU serta memiliki implikasi luas baik penegakan hukum maupun bagi pemberantasan korupsi.
Reaksi keras KPK ini cukup mengejutkan. Setelah beberapa lama KPK lebih banyak kalem dan merespons setiap pernyataan dengan normatif, kini KPK unjuk gigi lagi.
Ruki kemudian menyatakan, secara tegas UU no 8/2002 tentang KPK menjelaskan secara jelas bahwa KPK tak mempunyai kewenangan untuk menghentikan penyidikan. KPK tak akan tunduk ke putusan Hakim Haswandi yang bertentangan dengan UU KPK, dengan memerintahkan untuk menghentikan penyidikan kasus Hadi Poernomo.
"Putusan jelas bertentangan dengan pasal 40 UU no 8/2002 yang menyatakan KPK tidak berwenang melakukan penghentian penyidikan. Bolehkan putusan peradilan bertentangan dengan UU?" jelas Ruki.
Ruki juga bicara tegas soal pertimbangan kasus Hadi Poernomo upaya pemberantasan korupsi. Penyidik dan penyelidik yang disoal membuat Ruki menuding ada upaya menjegal KPK.
โPimpinan KPK berpendapat putusan praperadilan upaya sistematis untuk mematahkan upaya pemberantasan korupsi baik KPK yang jelas memberikan citra pemerintah yang bersih, efektif dan efisien," terang Ruki.
"โKPK memutuskan untuk melakukan segala cara melakukan perlawanan hukum terhadap praperadilan ini bukan hanya untuk eksistensi KPK dan pemberantasan korupsi tapi meluruskan penegakan hukum yang akan porak poranda akibat praperadilan ini," tegas Ruki.
(Indra Subagja/Rachmadin Ismail)










































