Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda NTB, Kombes Pol Prasetijo Utomo mengatakan, permohonan penangguhan penahanan diajukan oleh keluarga Rudy beberapa waktu lalu. Pihak Rudy dan pihak pelapor, dalam hal ini Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Nusa Tenggara Barat juga telah mengupayakan langkah perdamaian.
"Dari hasil gelar, rupanya saudara Rudy Lombok kooperatif. Kita minta supaya jangan menghilangkan barang bukti, terus kita melakukan penangguhan," kata Prasetijo saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (27/5/2015).
Apa yang dilakukan kepolisan tersebut, kata Prasetijo telah sesuai dengan mekanisme yang ada. Ia memastikan proses hukum Rudy akan tetap berjalan.
"Dia tetap jadi tersangka. Kita tetap lanjutkan ke Jaksa Penuntut Umum dan percepat berkas. Saya kasih tahu Pak Furqan, ya dia mengerti," terangnya.
Rudy sebelumnya dilaporkan oleh Kepala BPPD Nusa Tenggara Barat Taufan Rahmadi karena dinilai melakukan pencemaran nama baik dalam kritikan yang diutarakan melalui stastus di akun Facebook. Ia dijerat Pasal 27 UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Rudy sempat ditahan lebih dari 12 hari di Mapolda NTB.
(Nur Khafifah/Andri Haryanto)











































